Dalam buku ''Pedoman Pengembangan Pemandu Wisata Lintas Kabupaten / Kota '', disitu dijelaskan Bahwa, Kode etik dalam Pramuwisata dimaksudkan sebagai kumpulan kaidah yang telah disepakati bersama untuk digunakan sebagai pedoman karena kaidah tersebut timbul dari hakekat kedudukan, tugas serta tanggung jawab sebagai pramuwisata.
Adapun kode etik yang perlu diingat dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari adalah :
> Pramuwisata harus mampu menciptakan kesan dan penilaian yang baik atas daerah, Negara, Bangsa dan
Kebudayaan.
> Pramuwisata dalam menjalankan tugasnya harus mampu menguasai diri, tenang, segar, rapi, bersih serta
berpenampilan simpatik
> Pramuwisata harus menciptakan suasana hangat, gembira dan bertindak sopan menurut kepribadian
Indonesia.
> Pramuwisata mampu memahami latar belakang asal usul wisatawan serta mengajak untuk meyakinkan
wisatawan agar mematuhi tata krama hukum dan peraturan, adat istiadat serta ikut melestarikan obyek
wisata.
> Pramuwisata mampu menghindari timbulnya pembicaraan serta pendapat yang mengundang perdebatan
mengenai agama, ras, dan sistem sosial
> Pramuwisata berusaha memberikan keterangan yang baik dan benar
> Pramuwisata tidak dibenarkan mencemarkan nama baik perusahaan dan unsur-unsur wisata
> Pramuwisata tidak dibenarkan menceritakan masalah pribadinya.
> Pramuwisata pada saat perpisahan mampu memberikan kesan yang baik, agar wisatawan mau
berkunjung kembali
0 komentar:
Post a Comment